Checklist Kepatuhan Lokal (Indonesia) untuk Situs Keluaran

Membangun dan mengelola situs digital di Indonesia tidak cukup hanya fokus pada teknologi dan tampilan. Ada aspek yang sering luput diperhatikan, yaitu kepatuhan lokal. Bagi pemilik situs keluaran digital, memahami aturan main di Indonesia adalah kunci agar bisnis tidak terkena masalah hukum di kemudian hari.

Artikel ini menyajikan checklist kepatuhan lokal Indonesia situs keluaran yang bisa Anda gunakan sebagai panduan. Dengan mengikuti poin-poin berikut, Anda bisa memastikan situs tetap aman, legal, dan dipercaya pengguna.


Kenapa Kepatuhan Lokal Penting?

Melindungi Bisnis dari Sanksi

Jika situs melanggar aturan, ada risiko pemblokiran, denda, atau bahkan tuntutan hukum.

Membangun Kepercayaan Pengguna

Pengguna lebih nyaman berinteraksi dengan situs yang jelas status hukumnya, apalagi di tengah meningkatnya kesadaran soal perlindungan data.

Mendukung Pertumbuhan Jangka Panjang

Bisnis yang patuh hukum lebih mudah menjalin kerja sama dengan partner, investor, maupun regulator.


Checklist Kepatuhan Lokal untuk Situs Keluaran

1. Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Sejak 2020, Kementerian Kominfo mewajibkan semua layanan digital mendaftar sebagai PSE.

  • Apa yang harus dilakukan?
    • Daftar melalui OSS atau situs resmi Kominfo.
    • Lengkapi dokumen seperti NPWP, akta perusahaan, dan data sistem elektronik.
  • Risiko jika tidak mendaftar: situs bisa diblokir di Indonesia.

2. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku dan mengatur cara perusahaan mengumpulkan, menyimpan, serta menggunakan data pengguna.

  • Checklist praktis:
    • Buat privacy policy yang jelas.
    • Minta consent sebelum mengumpulkan data.
    • Sediakan opsi bagi pengguna untuk menghapus data mereka.

3. Transparansi Konten dan Layanan

Situs wajib memberikan informasi yang jelas tentang layanan, harga, syarat & ketentuan.

  • Tips:
    • Buat halaman Terms of Service.
    • Tambahkan kontak resmi (alamat email/telepon).
    • Jika ada transaksi berbayar, pastikan invoice transparan.

4. Pajak Digital

Jika situs menyediakan layanan premium berbayar, pastikan patuh pajak.

  • Langkah penting:
    • Mendaftarkan NPWP.
    • Mengurus faktur pajak digital.
    • Memahami aturan PPN 11% untuk produk digital.

5. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Gunakan konten legal, baik itu teks, gambar, maupun software. Hindari pelanggaran hak cipta.

  • Tips:
    • Pakai ilustrasi berlisensi (misalnya freepik premium, shutterstock).
    • Untuk font atau software, gunakan versi resmi.

6. Standar UX & Aksesibilitas

Kominfo mendorong situs ramah bagi semua pengguna, termasuk penyandang disabilitas.

  • Checklist teknis:
    • Gunakan alt text pada gambar.
    • Pastikan navigasi bisa diakses dengan keyboard.
    • Warna kontras agar mudah dibaca.

7. Keamanan Siber

UU ITE menekankan perlindungan keamanan data dan transaksi online.

  • Best practice:
    • Gunakan SSL/TLS untuk semua halaman.
    • Implementasi 2FA untuk admin panel.
    • Audit keamanan rutin (penetration test).

8. Kepatuhan E-Commerce (jika ada transaksi)

Jika situs menjual layanan atau produk, ikuti aturan e-commerce di Indonesia.

  • Harus ada:
    • Informasi penjual yang jelas.
    • Kebijakan refund & pengembalian.
    • Perlindungan konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen.

Studi Kasus: Startup Lokal yang Lolos Audit Kominfo

Sebuah startup SaaS lokal pernah nyaris diblokir karena lupa mendaftar sebagai PSE. Setelah melengkapi registrasi, memperbarui privacy policy sesuai UU PDP, dan menambahkan halaman Terms of Service, akhirnya mereka lolos audit dan bisa tetap beroperasi di Indonesia.